KPK Periksa Eks Dirut Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

avatar
· 阅读量 7
KPK Periksa Eks Dirut Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam
Foto: Arie Prabowo Ariotedjo saat menjadi Dirut Antam (Dok. 20detik)
Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) Arie Prabowo Ariotejdo (APA) pada Selasa, 7 Oktober 2025. Akan tetapi KPK baru saja mengumumkan pemanggilan Arie pada hari ini, Selasa (14/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sebenarnya pemanggilan Arie sebagai saksi dilakukan hari ini. Sementara untuk pemanggilan pada 7 Oktober tersebut tidak terjadwal.

"Mohon maaf baru terinfo karena jadwal pemeriksaan memang seharusnya hari ini (Selasa 14/10). Memang nggak ada di jadwal pemeriksaan karena penjadwalan pemeriksaannya harusnya hari ini (Selasa 14/10)," ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Antam Impor Emas 30 Ton Per Tahun, ESDM Kaji Penerapan DMO

Dia mengatakan, Arie Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB. KPK juga memanggil tiga saksi lain pada Selasa (14/10) ini, yakni AZJ selaku Direktur Operasi Antam pada 31 Maret 2015-2 Mei 2017, ABS selaku Business Management Lead Specialist Antam, dan AR selaku Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM Antam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Agus Zamzam Jamaluddin (AZJ), Ariyanto Budi Santoso (ABS), dan Arum Rachmanti (AR). Untuk perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk Dody Martimbang.

ADVERTISEMENT

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar. KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp 100,7 miliar.

(ara/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest