Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendapatkan modal besar dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam perubahan pasal 3G yang ada di beleid tersebut, dikutip Rabu (15/10/2025), disebutkan modal badan itu bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lain.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dengan penyertaan modal negara bersumber dari dana tunai, barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah, dan saham milik negara.
Pada ayat 3 pasal 3G disebutkan modal Danantara paling sedikit ditetapkan Rp 1.000 triliun. Modal Itu masih dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kementerian Turun Kasta Jadi BP BUMN, Ini Tugas Lengkapnya |
"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah)," tulis beleid tersebut.
Beleid baru tersebut juga mengatur soal fungsi dan tugas Badan Pengatur BUMN, yang sebelumnya merupakan instansi bernama Kementerian BUMN.
(hal/kil)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()