Revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada awal Oktober lalu. Aturan itu memuat perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Adapun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur beberapa poin. Salah satunya menetapkan bahwa Kepala BP BUMN hingga pegawai BP Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian pada BUMN.
"Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan (Danantara), tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat 2 bukan karena kesalahan atau kelalaiannya," tulis pasal 3Y UU tersebut, dilihat detikcom Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Status Pegawai Kementerian BUMN Usai Turun Kasta Jadi Badan Pengelola |
Kedua, pejabat tersebut telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, sesuai maksud dan tujuan investasi serta prinsip tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
Ketiga, pejabat yang bersangkutan tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengelolaan investasi tersebut. Keempat, pejabat dimaksud tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dari tindakan pengelolaan yang menyebabkan kerugian negara.
"Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah," tulis pasal 3Y poin d.
(ily/rrd)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()