 
            Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui beleid tersebut, Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN. Lantas bagaimana nasib pegawai Kementerian BUMN?
Pada saat BP BUMN dibentuk, maka pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam pasal 93 ayat empat.
"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 93 ayat 4, dikutip Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BP BUMN dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU BUMN ini berlaku. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam pasal 94E.
Dalam pasal 94F, pasal II ayat 3, dijelaskan UU BUMN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal pengundangan UU tersebut pada 6 Oktober 2025.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, Badan Pengaturan (BP) BUMN masih masuk golongan lembaga pemerintah. Dengan demikian, ia memastikan bahwa para pegawai akan ikut pindah ke badan baru tersebut.
"Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini, dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, Rini juga memastikan bahwa para pegawai dalam BP BUMN tetap berstatus BUMN. Hal ini mengingat badan anyar itu juga masih merupakan bagian dari lembaga pemerintah.
(rea/rrd)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()