Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat sejumlah perubahan dalam UU ini, salah satunya aturan terkait penggabungan (merger) hingga pengambilalihan (akuisisi) BUMN.
Berdasarkan beleid tersebut, pasal 62I ayat 1 menyebutkan bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden.
"Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP)," bunyi pasal 62I ayat 2, dikutip dari salinan UU BUMN, Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wamildan Tsani Lengser, Glenny Kairupan Jadi Dirut Baru Garuda |
Selanjutnya, dalam pasal 62J ayat 1 disebutkan bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN dilaksanakan oleh kepala BP BUMN setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan, rencana dan pelaksanaan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. Lalu juga dijelaskan pengalihan kekayaan dalam ayat 3.
"Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan," bunyi ayat 3.
Pada bagian penjelasan pasal demi pasal, dijelaskan bahwa terhadap pemindahan segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri tidak dibutuhkan akta/perjanjian pemindahtanganan segala kekayaan, hak, dan kewajiban tersendiri.
(shc/kil)作者:Shafira Cendra Arini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()