Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenakan pungutan ekspor. Dengan demikian cakupan pungutan dana perkebunan bertambah selain dari kelapa sawit dan produk turunannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Badan Layana Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan. Aturan berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak diundangkan 15 Oktober 2025.
"Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, diperlukan penambahan jenis pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan berupa biji kakao melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan BLU BPDP pada Kementerian Keuangan," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (17/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Luhut Jawab Purbaya soal Family Office & Utang Kereta Cepat: Siapa Minta APBN? |
Tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan secara progresif mengikuti harga referensi di pasar internasional. Jika harga referensi biji kakao berada di bawah atau sama dengan US$ 2.000 per ton, pungutan tidak dikenakan.
Meski begitu, jika harga naik di atas US$ 2.000-2.750 per ton, pungutan ditetapkan sebesar 2,5%, sementara untuk kisaran US$ 2.750-3.500 per ton, tarif meningkat menjadi 5%.
Apabila harga referensi melebihi US$ 3.500 per ton, pungutan yang dikenakan mencapai 7,5% dari nilai ekspor. Tarif pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan ekspor.
"Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya," jelas Pasal 3.
(aid/ara)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()