BKPM Terbitkan 132 Izin Usaha Otomatis Lewat Sistem OSS

avatar
· 阅读量 16
BKPM Terbitkan 132 Izin Usaha Otomatis Lewat Sistem OSS
Foto: detikcom/ Shafira Cendra Arini
Jakarta

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan 132 izin usaha melalui mekanisme fiktif positif dalam sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sejauh ini, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, kami sudah menerbitkan kurang lebih 132 izin usaha yang lahir dari mekanisme fiktif positif melalui sistem OSS," ujar Rosan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Danantara Mau Investasi di Pasar Modal: 80% Dalam Negeri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosan menjelaskan bahwa sejak 5 Oktober 2025, BKPM telah menerapkan proses perizinan usaha dengan sistem fiktif positif. Mekanisme ini memungkinkan BKPM menerbitkan izin usaha secara otomatis apabila kementerian teknis tidak memproses permohonan dalam waktu yang telah ditentukan.

"Jadi tidak ada lagi keterlambatan dari apa yang sudah dijanjikan kepada para investor," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia menilai kebijakan ini membawa dampak positif dari berbagai sisi - mulai dari peningkatan efisiensi teknologi dan sumber daya manusia hingga percepatan pelayanan kepada pelaku usaha.

Rosan juga mendorong agar percepatan kemudahan investasi tersebut dapat diterapkan hingga ke tingkat daerah. Namun, ia mengakui kesiapan sistem di sejumlah pemerintah daerah masih perlu penyempurnaan.

"Saya tahu itu butuh waktu karena integrasinya masih terbatas di beberapa daerah. Tapi kita sudah bicara dengan kepala daerah dan pimpinan daerah. Memang kesiapan sistem mereka untuk bisa terhubung dengan sistem kami masih perlu disempurnakan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Rosan menjelaskan bahwa proses perizinan investasi melibatkan sekitar 18 kementerian dan lembaga. Investor kerap mengeluhkan lambatnya proses perizinan yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

"Tapi sekarang dengan adanya PP Nomor 28 ini, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan - misalnya 10 hari - belum ada kabar dari kementerian terkait, kami bisa langsung menerbitkan izinnya," kata Rosan dalam konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

(rea/rrd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest