 
            Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah satu komoditas dalam daftar barang yang dikenakan tarif bea keluar. Getah pinus kini resmi masuk sebagai komoditas ekspor yang akan dikenakan tarif mulai 22 Oktober 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini menjadi perubahan dari PMK Nomor 38 Tahun 2024, yang berlaku mulai tujuh hari sejak diundangkan 15 Oktober 2025.
"Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, serta getah pinus, PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diubah," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (17/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: Purbaya Geram Oknum Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Saya Pecat, Persulit Hidupnya! | 
Dengan demikian, barang ekspor yang dikenakan bea keluar terdiri atas kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, CPO dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; produk mineral logam dengan kriteria tertentu; serta getah pinus.
Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa getah pinus ditetapkan sebesar 25%, sebagaimana tercantum dalam lampiran G yang menjadi bagian baru dari PMK Nomor 68 Tahun 2025.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis keterangan Pasal II aturan tersebut.
(aid/ara)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()