Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pekerja sektor padat karya dan pariwisata yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) sampai 2026 hanya untuk penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Batas itu tidak akan dinaikkan.
Purbaya mengatakan batasan gaji yang menerima insentif PPh DTP tidak bisa serta merta dinaikkan begitu saja karena akan menjadi beban keuangan negara. Di sisi lain pemerintah membutuhkan uang untuk membiayai program pembangunan.
"Enggak, jangan seperti itu terus, minta duit-minta duit terus. Lihat dulu ekonominya seperti apa, nanti kalau sudah mereka bisa membayar, bayar! Jangan semuanya gratis, nanti saya bangkrut, gimana saya bisa bangun daerah, membiayai program pembangunan, nggak bisa," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Purbaya Ungkap Oknum Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Bahas Aset-Mobil |
Jika semua PPh digratiskan, Purbaya khawatir penerimaan pajak akan berkurang. "Jadi jangan semuanya gratis, kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol, bubar lah kita. Jadi harus hitung yang optimal seperti apa," tuturnya.
Menurut Purbaya, tidak bisa semua kelas menengah mendapatkan fasilitas secara gratis. Pemerintah tetap harus memperhitungkan karena keuangan negara harus digunakan secara bertanggung jawab.
Saat ini, Purbaya menegaskan pihaknya akan fokus membersihkan anggaran pemerintah pusat, daerah, dan masalah perpajakan. Ini dilakukan dengan tujuan agar nantinya masyarakat rela membayar pajak.
"Kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, pajak supaya Anda bayar pajaknya juga rela nanti," imbuh Purbaya.
(aid/ara)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()