Perpres PLT Sampah Terbit, 5 Emiten Ini Dinilai Siap Kembangkan Bisnis Waste to Energy

avatar
· 阅读量 15
Perpres PLT Sampah Terbit, 5 Emiten Ini Dinilai Siap Kembangkan Bisnis Waste to Energy
Perpres PLT Sampah Terbit, 5 Emiten Ini Dinilai Siap Kembangkan Bisnis Waste to Energy (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Pemerintah meresmikan payung hukum baru bagi pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (PSEL).

Ketentuan baru ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.

Baca Juga:
Perpres PLT Sampah Terbit, 5 Emiten Ini Dinilai Siap Kembangkan Bisnis Waste to Energy Peluang Menjanjikan, Maharaksa (OASA) Perluas Bisnis Waste to Energy (WTE)

Salah satu perubahan terbesar dalam regulasi anyar tersebut adalah kenaikan harga pembelian listrik oleh PLN. Perpres terbaru menetapkan harga USD0,20 per kWh untuk semua kapasitas PSEL, naik signifikan dari sebelumnya yang hanya USD0,13 per kWh tergantung kapasitas pembangkit.

Selain itu, durasi kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) kini diperpanjang menjadi 30 tahun sejak proyek beroperasi secara komersial (commercial operation date). Sebelumnya, durasi kontrak tidak diatur secara eksplisit, sehingga kerap menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun lembaga pembiayaan.

Baca Juga:
Perpres PLT Sampah Terbit, 5 Emiten Ini Dinilai Siap Kembangkan Bisnis Waste to Energy Patriot Bond Rp50 T Habis Terjual, Untuk Pendanaan Proyek Waste to Energy

Di sisi lain, pemerintah menghapus skema tipping fee kompensasi jasa pengelolaan sampah yang sebelumnya bisa mencapai Rp500 ribu per ton. Sebagai gantinya, kenaikan tarif listrik diharapkan mampu menutup potensi pendapatan yang hilang bagi operator PSEL, sekaligus membuat proyek lebih efisien dan berorientasi pasar.

Halaman : 1 2 3

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest