Tiket pesawat murah bakal muncul lagi di akhir tahun. Pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat untuk musim liburan Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, dikutip Minggu (19/10/2025), disebutkan diskon tiket pesawat bakal berlaku untuk penerbangan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara, pembelian tiket murah ini berlangsung dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Diskon harga tiket pesawat untuk liburan Nataru ini diestimasikan dapat diberikan kepada sekitar 3.598.590 orang dengan penurunan tiket sebesar 13-14%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan tiket pesawat sendiri akan dilakukan dengan beberapa cara, pertama lewat penurunan biaya tambahan bahan bakar penerbangan alias fuel surcharge dan kedua diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan sudah menerbitkan aturan untuk implementasinya.
Baca juga: Kebijakan 2 Menteri Prabowo demi Turunkan Harga Tiket Pesawat |
Tepatnya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Beleid itu diteken langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada tanggal 8 Oktober 2025 yang lalu. Penurunan besaran biaya fuel surcharge dibagi dua, untuk pesawat jet dikenakan paling tinggi 2%. Kemudian untuk pesawat propeller atau baling-baling dikenakan biaya 20%.
Kebijakan penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 itu, diterangkan diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja. Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah akan sebesar 6%.
Sedangkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.
Lebih lanjut, diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.
Selain dua kebijakan tadi, penurunan harga tiket pesawat rencananya juga akan dilakukan dengan pemotongan tarif PJP2U dan PJP4U yang dipungut operator bandara sebesar 50% dan penurunan harga avtur senilai 10% pada 37 bandara.
(kil/kil)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()