IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
BEI Bidik 149 Pengguna Jasa Bursa Karbon Sepanjang 2025OJK meyakini Perpres baru ini akan memperlancar koordinasi lintas sektor dan meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Karbon Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, menilai Perpres 110/2025 memberikan landasan kuat untuk mengoptimalkan pasar karbon.
Transaksi Bursa Karbon RI Sentuh Rp78,37 Miliar hingga Agustus 2025"Bagus itu Perpres 110, kita harapkan dengan adanya Perpres 110 itu bisa koordinasi lebih lancar juga, ada badan yang dipimpin oleh Pak Menko (Zulhas), gitu ya," ujar Inarno saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah di kantor Kemenko Pangan, Senin (20/10/2025).
Inarno menambahkan, dengan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, pasokan unit karbon yang bisa diperdagangkan di bursa akan meningkat.
作者:20/10/2025 13:08 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()