Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama serikat pekerja meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkaji ulang rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Permenkes sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan memperluas peredaran rokok ilegal.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria, menyatakan pihaknya belum sepakat dengan rencana tersebut karena bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku industri. "Standardisasi kemasan dengan warna yang sama justru memudahkan rokok ilegal beredar," ujarnya di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Meri juga menilai penyusunan regulasi perlu dilakukan secara inklusif dengan melibatkan kementerian teknis, asosiasi industri, serikat pekerja, serta pelaku usaha. "Selama ini kami belum pernah menerima draf rancangan aturan itu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Sekretaris Bidang Pendidikan FSP RTMM, Iman Setiaman, menyebut kebijakan ini bisa menekan sektor ketenagakerjaan di industri rokok legal. "Tekanan regulasi sudah cukup berat dengan PP 28/2024. Jika ditambah aturan baru ini, potensi penurunan produktivitas dan PHK akan meningkat," katanya.
Pemerintah dan pelaku industri berharap pembahasan kebijakan dilakukan secara komprehensif agar tidak berdampak pada stabilitas ekonomi daerah penghasil tembakau maupun keberlanjutan tenaga kerja di sektor tersebut.
作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()