 
            Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementeri Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyampaikan berbagai insentif pajak yang telah diberikan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Ini memang yang pertama itu terkait dengan insentif pajak, berbagai insentif keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis gitu," kata dia dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2026).
Lebih rinci, Prabowo telah memberikan insentif kepada karyawan di sektor-sektor strategis melalui pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dalam insentif ini, pemerintah menanggung PPh untuk karyawan di sektor tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furniture, dan juga pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Insentif ini diberikan sampai akhir 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, terdapat insentif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah, kendaraan bermotor listrik, dan tiket pesawat.
"Kemudian juga diskon PPN (Pajak Penambahan Nilai) untuk terus mendorong konsumsi. Kalau kita detailkan lagi, ada PPN yang ditanggung pemerintah atas rumah tapak dan rumah susun. Kemudian PPN yang ditanggung pemerintah penyerahan kendaraan bermotor listrik dan juga hybrid, PPN ditanggung pemerintah atas pembelian tiket pesawat," lanjutnya.
| Baca juga: Pajak Pedagang Online Ditunda sampai Ekonomi RI Tumbuh 6% | 
Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif untuk membantu perkembangan UMKM. Insentif ini diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet sampai Rp 500 juta tetap bebas PPh.
Lalu UMKM dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar setahun membayar tarif PPh final UMKM 0,5%. Insentif untuk UMKM diperpanjang sampai tahun 2029.
Selain pemberian insentif, pemerintah juga fokus dalam meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum.
"Kami sekarang fokus untuk penegakan hukum multidoors dengan melalui Satgas PKH. Satgas PKH ini fokus di penertiban kawasan hutan untuk sektor sawit dan tambang. Kemudian kami sudah membentuk tim gabungan bersama dengan BPKP, dengan PPATK yang terkait dengan eksekusi dari Satgas PKH, juga tentu dengan Kejaksaan Agung," lanjutnya.
Selain itu, DJP juga berkolaborasi dengan KPK terkait dengan perbaikan tata kelola pemungutan penerimaan negara di sektor tambang. Lalu, DJP juga berkolaborasi dengan Polri untuk sektor tambang dan sektor importasi komoditas serta shadow economic.
"Lalu kolaborasi dengan OJK di Satgas Pasti, kemudian kolaborasi dengan PPATK. Lalu total yang terkait dengan capaian-capaian tersebut juga sudah kami sampaikan pada saat konferensi yang lalu," pungkasnya.
(acd/acd)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()