Pasardana.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyikapi fenomena kosongnya stok bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) swasta.
Menurut Bahlil, terkait persoalan kelangkaan BBM pada SPBU swasta ini perlu dipahami sebagai bagian dari kebijakan dan pengelolaan energi nasional.
Kata Bahlil, kalau distribusi BBM di Indonesia ini diatur oleh pemerintah. Karena itu, setiap pihak yang menjalankan usaha di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang ada.
"Menyangkut BBM, ada yang bilang, 'Pak, yang ini habis, Pak'. 'Yang ini habis, Pak'. Lho, ini impor, ini negara hukum, ada aturan, bukan negara tanpa tuan," ujar Bahlil dalam acara HIPMI-Danantara Business Forum 2025 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Senin (20/10).
Ditambahkan Bahlil, dalam pasal 33 Undang-Undang 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
“Jadi jangan menganggap negara ini tidak ada aturannya,” ucap dia.
Dirinya pun menekankan bahwa semua warga negara, termasuk pelaku usaha, wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak mau mengikuti aturan yang ada, Bahlil pun mempersilakan pengusaha tersebut untuk berbisnis di luar Indonesia.
"Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini tidak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena kita semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku, apalagi yang lain," tegas Bahlil.
Dirinya kembali menekankan bahwa pada dasarnya setiap badan usaha SPBU sudah mendapatkan kuota impor BBM sebesar 110 persen pada tahun ini, alias 10 persen lebih banyak dari realisasi penjualan bahan bakar tahun sebelumnya.
Namun, kuota itu saat ini sudah habis, di mana pemerintah mengarahkan badan usaha swasta untuk membeli base fuel atau BBM murni dari Pertamina yang masih memiliki kuota impor tahun ini.
"Jadi kuota impor kita kasih, bukannya tidak kasih. 110 persen," tukas dia.


加载失败()