Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Bea Masuk Tindakan (BMT) pengamanan atas impor produk benang kapas. Kebijakan ini mulai berlaku setelah 10 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2025 yang ditandatangani Purbaya pada 8 Oktober 2025. Aturan ini ditujukan sebagai langkah proteksi sementara untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor.
Aturan ini juga bagian dari tindak lanjut dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produksi dalam negeri dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Industri Tekstil Berdarah-darah, Pengusaha Surati Purbaya Minta Penyelamatan |
Penetapan bea masuk ini dikenakan selama tiga tahun dengan tarif yang berbeda. Bea masuk ini berlaku untuk benang kapas dengan pos tarif HS 5204, 5205, dan 5206.
Untuk tahun pertama yang terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan ini, besaran bea masuk dikenakan sebesar Rp 7.500/kg. Kemudian tahun kedua besaran bea masuk dikenakan sebesar Rp 7.388/kg, dan tahun ketiga sebesar Rp 7.277/kg.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa BMT ini dikenakan terhadap importasi produk benang kapas dari semua negara, kecuali 120 negara berkembang anggota WTO. Akan tetapi, 120 negara berkembang tersebut importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk benang kapas.
Jika dalam penyerahan dokumen surat tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka BMT terhadap produk tersebut tetap dikenakan.
(ara/ara)作者:Heri Purnomo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()