IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting tiga waran terstruktur pada 31 Oktober 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00193/BEI.POP/10-2025.
Berdasarkan pengumuman Bursa, Selasa (21/10/2025), tiga waran terstruktur ini berkode BRPTBQCV5A, PTBABQCV5A, dan UNTRBQCV5A.
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Instrumen ini tidak diterbitkan oleh emiten yang bersangkutan melainkan oleh perusahaan sekuritas (penerbit waran terstruktur) yang mendapat izin dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.
作者:21/10/2025 20:05 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()