Pemerintah telah membuka peluang bagi koperasi agar dapat mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono akan menerbitkan peraturan menteri koperasi (Permenkop) yang mengatur syarat serta kriteria koperasi.
Ferry mengatakan aturan tersebut juga memperbolehkan koperasi yang baru dibentuk untuk dapat mengelola tambang. Selain itu, anggota koperasi yang mengelola tambang wajib beranggotakan warga dari sekitar wilayah pertambangan.
"Iya, ada Peraturan Menteri Koperasi, karena koperasinya tidak harus koperasi lama, tapi koperasi baru juga bisa. Dan yang terpenting adalah anggota koperasi yang mengelola tambang masyarakat sekitar tambang dan mineral itu," ujar Ferry saat dijumpai di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 80.000 Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Maret 2026 |
Dengan begitu, warga setempat dapat mempunyai rasa tanggung jawab sosial yang lebih baik serta menjaga kelestarian lingkungan. Terkait modal mengelola tambang, Ferry menerangkan akan ada harmonisasi dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), serta Kementerian Investasi/Hilirisasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Macam-macam (besaran modalnya). Nanti akan ada harmonisasi Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi," terang Ferry.
Untuk diketahui, koperasi kini diberi wewenang untuk mengelola tambang minerba dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.
Kemudian pada pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Usai melalui verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
(rea/rrd)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源republika_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()