Indonesia merupakan salah satu produsen kakao terbesar dunia, namun peringkatnya terus mengalami penurunan. Sekarang posisi Indonesia menduduki peringkat ketujuh di dunia.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengungkapkan saat ini produksi kakao di Indonesia hanya mencapai 200.000 ton setahun. Angka tersebut turun dari sebelumnya sempat mencapai 590.000 ton. Kini, Indonesia menjadi negara pengimpor kakao.
"Penurunan ini mengakibatkan Indonesia harus impor biji kakao untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri di dalam negeri. Dan tahun 2024, impor biji ini sebanyak 157.000 ton," kata Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan Widiastuti dalam Peringatan Hari Kakao Indonesia, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Resmi! Purbaya Kenakan Pungutan Ekspor Biji Kakao, Tarif hingga 7,5% |
Penurunan produksi itu mengakibatkan posisi Indonesia menjadi produsen kakao terbesar juga mengalami penurunan. Sebelumnya Indonesia sempat menduduki peringkat empat di dunia.
"Ini juga menjadi satu perhatian kita karena Indonesia ini merupakan produsen kakao yang menduduki peringkat ketujuh di dunia. Dan untuk itu kita harus bisa mengembalikan kejayaan dari kakao Indonesia dan siap menghadapi tantangan dalam pengembangan kakao," pungkasnya.
Di sisi lain, pemerintah sudah memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenakan pungutan ekspor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Badan Layana Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan.
Aturan yang berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak diundangkan 15 Oktober 2025, itu dinilai bertujuan untuk meningkatkan produktivitas produk serta memberikan nilai tambah.
"Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, diperlukan penambahan jenis pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan berupa biji kakao melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan BLU BPDP pada Kementerian Keuangan," tulis pertimbangan aturan tersebut.
(ada/fdl)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()