 
            Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu. Mereka mengadukan praktik produsen emas yang melakukan pelanggaran terhadap pajak.
Purbaya mengatakan, beberapa produsen perhiasan tidak memiliki surat keterangan beli dan langsung menjualnya ke toko-toko emas. Akibatnya mereka tidak membayar pajak yang seharusnya disetorkan ke negara.
"Dia langsung menjual ke toko-toko emas di sana, dan akibatnya dia nggak bayar pajak," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik Rp 33 Ribu Jadi Rp 2.354.000/Gram | 
Padahal produsen perhiasan yang legal harus membayar pajak 1,1% saat membeli emas dari pabrikan. Lalu ada juga PPN 1,6% untuk penjualan emas yang dibebankan kepada konsumen.
"Itu PPN-nya, jadi itu hampir 3%. Ini minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau emang bisa naikin income saya naikin aja," imbuhnya.
Purbaya juga mendapat aduan 90% produsen emas tersebut terindikasi tidak membayar PPN. Oleh karena itu, muncul usulan tarif PPN 3% dikenakan langsung di level pabrikan sehingga konsumen tak harus membayar pajak.
"Karena menurut dia 90% produsennya gelap, maksudnya nggak bayar yang 1,6% PPN ke saya. Usulannya mereka adalah semuanya dikenakan 3%, jadi yang konsumen nggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," tutupnya.
(kil/kil)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()