Syarat Ketat Buat Pemda, BUMN, hingga BUMD Pinjam Uang dari APBN

avatar
· 阅读量 5
Syarat Ketat Buat Pemda, BUMN, hingga BUMD Pinjam Uang dari APBN
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta

Pemerintah pusat menerapkan syarat ketat untuk fasilitas peminjaman uang dari kocek negara. Pinjaman uang pemerintah pusat ini diberikan untuk Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat. Aturan tersebut baru saja diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 yang lalu.

Dalam pasal 12 beleid tersebut, dikutip pada Jumat (24/10/2025), disebutkan Pemerintah Daerah sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Kedua, pemerintah daerah juga harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, Pemerintah Daerah juga tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain. Keempat, kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.

Kelima, permintaan pinjaman pemerintah pusat harus memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD. Keenam, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: China Akhirnya Buka Suara soal Utang Kereta Cepat, Bilang Begini

Syarat Buat BUMN dan BUMD

ADVERTISEMENT

Kemudian, untuk BUMN sebagai calon penerima pinjaman juga harus memenuhi syarat minimal. Pertama, BUMN yang mau mengajukan pinjaman pemerintah pusat tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan kreditur lain.

Kedua, BUMN juga harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.

Syarat yang sama juga diberikan untuk BUMD sebagai calon penerima pinjaman pemerintah pusat, yaitu BUMD harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan kreditur lain.

BUMD yang juga mau mendapatkan pinjaman pemerintah pusat pun harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah atau rapat umum pemegang saham.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest