Pasardana.id - PT JSI Sinergi Mas terus melanjutkan ekspansinya. Selain akuisisi 51% saham PT Leyand Internasional Tbk (IDX:LAPD), JSI juga memantapkan langkahnya untuk masuk bisnis Pasir Silika.
Rencana-rencana itu disampaikan Direktur Utama sekaligus Founder JSI Jamal Abdul Nasir, Jumat (24/10/2025). Jamal menjelaskan, rencana JSI masuk ke bisnis Pasir Silika sudah berproses melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Jika berjalan lancar, maka dalam waktu 2-3 bulan, JSI bisa memasuki fase produksi. "Produksi penuh bisa mulai awal 2027," kata Jamal.
JSI akan memproduksi Pasir Silika melalui tiga entitas. Di antaranya, JSI Sinergi Mineral dengan luas 97,8 hektare, PT JSI Bintan Kuarsa Mas dengan luas 96,3 hektare, dan PT JSI Kuarsa Mas dengan luas 97,4 hektare.
Dari situ, JSI punya rencana untuk mengekspor 70% produk Pasir Silika. "Targetnya China, India, dan Korea Selatan. Sementara untuk dalam negeri akan mendukung pembangunan industri kaca dan panel surya di Indonesia," ucap Jamal.
Meski begitu, Jamal menegaskan, Pasir Silika bukan hanya untuk dijual mentah, tapi akan diproses sendiri. Bahkan, kata Jamal, JSI sudah pesan mesin dari China dan target commissioning dalam 9-10 bulan. "Ini jadi salah satu pondasi penting kami di industri hijau,” ujar Jamal.
Seperti diketahui, selain bakal menggarap bisnis Pasir Silika, JSI juga terus merealisasikan akuisisi LAPD. Hingga saat ini, perseroan telah menggenggam 513.750.900 saham LAPD atau setara dengan 12,95% kepemilikan.
Sesuai dengan Rencana Pengambilalihan, JSI Sinergi Mas akan menguasai sekitar 51% dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam LAPD, yang dimiliki oleh LaymandHoldings Pte Ltd, PT Intiputera Bumitirta, Keraton Investment Ltd, Evi Felicia dan Leo Andyanto (pemegang saham mayoritas LAPD) (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Para Penjual").
Adapun setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru LAPD, JSI Sinergi Mas akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/2018. Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.


加载失败()