Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) tahun depan akan semakin mudah karena menggunakan Coretax. Hal ini dikarenakan hadirnya fitur data pra-isi (prepopulated).
Penyuluh Pajak Agung Meliananda mengatakan fitur prepopulated merupakan kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong. Dengan adanya Coretax, mengubah peran wajib pajak dari penginput data manual menjadi verifikator dan pelengkap informasi.
"Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja," ujar Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Masalah yang Membelit Coretax Pajak Akhirnya Terbongkar!  | 
Sementara untuk usahawan khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menyetor PPh final setiap bulan, data yang akan terisi otomatis adalah riwayat pembayaran pajak tersebut. Sistem akan merekapitulasi setoran bulanan yang telah dilakukan selama setahun pajak.
Agung menjelaskan bahwa otomatisasi ini mencakup kedua profil wajib pajak. "Data dari pemberi kerja (untuk karyawan) itu prepopulated. (Untuk UMKM), data pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya itu otomatis masuk, jadi nggak perlu diinput ulang," jelasnya.
Meski demikian, tugas wajib pajak tidak berhenti di situ. Setelah memverifikasi data pra-isi, wajib pajak tetap wajib melengkapi data yang sifatnya pribadi dan tidak terekam otomatis seperti daftar harta, utang dan penghasilan lain di luar data yang sudah ada, sebelum melaporkan SPT.
Wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan diri lebih awal karena pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 mulai menggunakan Coretax. Terkait waktu pelaporannya, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026.
"Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu, mungkin bisa lihat tutorialnya dulu, nanti baru ketika waktu pelaporan SPT tahunan biar nggak bingung," kata Penyuluh Pajak Anggita Rahayu.
Simak juga Video Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik
[Gambas:Video 20detik]
作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()