Cara Membuat Akun Coretax, Dipakai Lapor SPT Tahun Depan!

avatar
· 阅读量 15
Cara Membuat Akun Coretax, Dipakai Lapor SPT Tahun Depan!
Foto: Dok. DJP Kemenkeu
Daftar Isi
  • Cara Membuat Akun Coretax
Jakarta

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 mulai menggunakan Coretax. Untuk dapat melaporkannya di tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak harus segera mengaktivasi akun Coretax untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di tahun depan. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala saat waktu pelaporan nanti.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana," ujar Yon dikutip Senin (27/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Data Gaji Karyawan Terisi Otomatis

Cara Membuat Akun Coretax

Cara membuat akun wajib pajak di Coretax cukup mudah. Pertama-tama, masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id...

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan pilih 'Lupa Kata Sandi". Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia dan pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.

ADVERTISEMENT

Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang. Silakan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai, masukkan captcha, beri ceklis pada 'Pernyataan*', kemudian klik 'Kirim'.

Baca juga: Masalah yang Membelit Coretax Pajak Akhirnya Terbongkar!

Setelah itu, buka kotak masuk email Anda, klik link ubah password yang tertera dan buat password baru sesuai keinginan. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu 'Portal Saya' submenu 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'. Isian dalam formulirnya sebagian besar telah terisi otomatis. Pada isian 'Jenis Sertifikat Digital', pilih 'Kode Otorisasi DJP' dan buat passphrase-nya, kemudian beri ceklis pada 'Pernyataan*' dan klik 'Simpan.

Sebagai informasi, waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tonton juga video "Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik" di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(aid/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest