Indonesia membuka keran ekspor listrik ke luar negeri. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 yang lalu, di dalamnya dibahas soal ekspor dan impor sumber energi dalam rangka mengamankan penyediaan energi dalam jangka panjang.
Dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan ekspor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di pasal 26 ayat 2, impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur. Impor juga harus dilaksanakan dengan cara terbatas dan terencana.
Lebih lanjut, ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Kunci biar Industri Tekstil Bisa Bersaing |
Uniknya, dalam pasal 27, disebutkan ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran atau swap transaction.
"Ekspor dan impor Sumber Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran (swap)," tulis pasal 27 ayat 1.
Pada pasal yang sama, di ayat ke dua disebutkan transaksi penukaran yang dimaksud bisa dilakukan dengan cara penukaran sumber energi dengan energi lain ataupun penukaran sumber energi dengan komoditas lain.
(hal/kil)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源republika_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()