Pemakaian Energi Fosil Bakal Kena Pajak Karbon!

avatar
· 阅读量 10
Pemakaian Energi Fosil Bakal Kena Pajak Karbon!
Ilustrasi - Foto: Freepik/freepik
Jakarta

Pemerintah bakal mengatur pajak karbon untuk pemanfaatan energi tak terbarukan. Hal ini menjadi kebijakan pendukung arah kebijakan energi nasional.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Beleid itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 yang lalu.

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon dan insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut dikutip Selasa (28/10/2025), pada pasal 83 disebutkan Pemerintah Pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

"Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis pasal 83 ayat 2.

ADVERTISEMENT
Baca juga: RI Bisa Ekspor-Impor Listrik, Begini Aturannya

Selain pajak karbon, ada juga insentif atau pembayaran berbasis kinerja untuk upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pada pasal 84 disebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sektor energi. Atau tepatnya pada kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon.

Pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor energi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest