Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran rokok tahun depan. Purbaya menghentikan kebijakan cukai ekspansif yang diberlakukan sebelumnya.
Kebijakan Purbaya ini mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik. Pengusaha rokok elektrik bisa bernapas lega dengan kebijakan ini.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menilai kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi industri rokok elektrik yang masih dalam tahap awal pertumbuhan. Terutama bagi pengusaha rokok elektrik kelas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri rokok elektrik yang masih relatif baru berkembang di Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi mayoritas ekosistem kami," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Bisnis Rokok Elektrik Pasok Penerimaan Rp 2,65 T ke Negara  | 
Menurut Budiyanto kebijakan ini akan memberikan kepastian usaha dan stabilitas harga bagi pelaku UMKM. Dengan tidak adanya kenaikan cukai, pelaku usaha dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan perluasan lapangan kerja.
"Dampak paling nyata dari keputusan ini adalah adanya kepastian usaha dan stabilitas harga. UMKM rokok elektrik dapat lebih fokus pada menjaga kualitas, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi pajak dan cukai," sebut Budiyanto.
Meski mengapresiasi kebijakan fiskal tersebut, pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Budiyanto menegaskan pelaku usaha resmi akan dirugikan jika produk ilegal tidak dikendalikan.
"Jika rokok ilegal tidak dikendalikan, maka pelaku usaha resmi justru akan tertekan karena harus bersaing dengan produk yang tidak membayar cukai," tegas Budiyanto.
Lebih lanjut, pihaknya pun mendorong agar kebijakan fiskal ini diikuti dengan langkah-langkah strategis lain yang mendukung keberlangsungan tenaga kerja dan penguatan UMKM. Dukungan tersebut mencakup regulasi yang adil, kepastian hukum, akses pembiayaan, dan pendampingan usaha.
(hal/kil)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()