 
            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat 6 perusahaan asuransi yang berstatus dalam pengawasan khusus. Keenam perusahaan itu disebut belum memenuhi syarat rasio kesehatan keuangan pada perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Namun, Ogi tidak menyampaikan detail perusahaan asuransi apa saja yang berada dalam pengawasan itu.
"Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK," kata dia dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: OJK Minta Asuransi Ikut Terjun di Program MBG | 
Ogi menerangkan, pengawasan khusus juga dilakukan untuk memastikan perusahaan memang memiliki rencana permodalan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"OJK melakukan pengawasan intensif dan memastikan perusahaan memiliki rencana perbaikan permodalan yang disetujui RUPS serta dijalankan sesuai jadwal. Pengawasan dilakukan secara terukur dan proaktif, termasuk meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis," jelasnya.
Saksikan Live DetikSore:
(acd/acd)
作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()