Pemerintah menertibkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.
Kementerian Ketenagakerjaan menerangkan RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia. Tanpa izin ini, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan.
"Aturan yang harus diketahui RPTKA, syarat wajib sebelum TKA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa itu, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan," tulis keterangan Kemnaker dalam Instagram resmi kemnaker, dikutip Kamis (30/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat wajibnya RPTKA juga tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Baca juga: Bos BP BUMN Sebut Tak Perlu Ubah Aturan soal Penunjukkan WNA di BUMN |
Kemnaker pun mengajak masyarakat agar mengadukan jika menemukan tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin. Pengaduan bisa disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Kalau Rekan mengetahui ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kemnaker.
[Gambas:Instagram]
Tonton juga video "Terbongkar Kebun Ganja di Dalam Kamar Pasutri WNA di Bali" di sini:
[Gambas:Video 20detik]
作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()