Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan kabar terbaru kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik produsen ban Michelin di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Sebagai pembina industri ban nasional, Kemenperin telah memanggil perusahaan untuk menyampaikan kondisi bisnis mereka.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, Kemenperin sudah meminta penjelasan secara langsung ke pihak perusahaan mengenai informasi PHK massal tersebut.
"Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi," tegas Febri dalam keterangannya, dikutip Senin (3/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyampaikan kondisinya saat ini sedang mengalami penurunan permintaan, sehingga berdampak terhadap penurunan produksi. Hal tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi, yang dengan terpaksa melakukan pengurangan pekerja.
Febri menjelaskan, perusahaan ban ini berada di kawasan berikat sehingga hasil produksinya sebagian besar untuk di ekspor, dengan salah satu negara tujuan Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Bos Buruh Minta PHK Ratusan Karyawan Pabrik Ban Michelin Dibatalkan! |
Kemenperin terus mengingatkan kepada pelaku industri, untuk wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK, termasuk konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi.
"Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja," ujarnya lagi.
Kemenperin menegaskan, industri ban nasional memiliki peran penting dalam ekosistem otomotif, transportasi, dan manufaktur Indonesia. Karena itu, penguatan sektor ini menjadi bagian dari prioritas kebijakan industri nasional.
"Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia," jelas Febri.
Untuk memastikan situasi berjalan kondusif, Kemenperin menyiapkan langkah-langkah pendampingan, seperti melakukan penilaian kondisi industri dan tenaga kerja bersama pihak terkait, menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika dibutuhkan.
Selain itu, Kemenperin juga memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan pekerja untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lain untuk memastikan tidak terjadi eskalasi di lapangan. Febri menegaskan, Kemenperin akan mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai. Kemenperin akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah memperoleh data resmi dan lengkap dari pihak terkait," tutupnya.
(ily/eds)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()