Green Power Group Tbk Umumkan Pendirian Anak Usaha Baru

avatar
· 阅读量 11

Pasardana.id - PT Green Power Group Tbk (IDX: LABA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pendirian Anak Usaha Baru dari Perseroan, pada tanggal 3 November 2025.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (03/11) disebutkan, Perseroan mendirikan anak usaha baru yang diberi nama PT Green Power Precision Indonesia (GPPI) sebagaimana dinyatakan di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 54 tanggal 28 Mei 2025 dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dengan Surat Keputusannya No. AHU0046976.AH.01.01. Tahun 2025.

GPPI berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan bergerak di bidang Industri, Perdagangan, dan Jasa.

Adapun komposisi kepemilikan saham GPPI adalah sebagai berikut: PT Green Power Group Tbk (51%); dan Suzhou Xuran Plastic Co. Ltd (49%).

Suzhou Xuran Plastic Co., Ltd., didirikan pada tahun 2012 di Kota Weitang, Suzhou, Provinsi Jiangsu, Tiongkok, merupakan perusahaan produsen mold profesional yang berpengalaman dalam industri cetakan injeksi untuk produk plastik, logam, dan karet.

Dengan pengalaman teknis lebih dari sepuluh tahun, Perseroan mengintegrasikan penelitian R&D, desain, dan manufaktur dalam satu sistem terpadu melalui anak perusahaan.

“Melalui kerja sama strategis dengan PT Green Power Group Tbk, perusahaan mendirikan PT Green Power Precision Indonesia (GPPI) sebagai bagian dari perluasan rantai pasok global untuk memproduksi komponen pendukung battery pack,” sebut An Shaohong selaku Direktur Utama LABA.

Ditambahkan, dengan adanya transaksi yang berupa pendirian anak perusahaan baru dari Perseroan, maka dapat menunjang perluasan dan ekspansi Grup Perseroan.

Juga disebutkan, bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi (POJK 42/2020).

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest