IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting tiga waran terstruktur pada 13 November 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No.Peng-00205/BEI.POP/11-2025.
Berdasarkan pengumuman Bursa, Senin (3/11/2025), tiga waran terstruktur ini berkode BRMSDRPX5A dengan nama efek Put Warrant BRMS DR, MBMADRPX5A dengan nama efek Put Warrant MBMA DR, dan MDKADRPX5A dengan nama efek Put Warrant MDKA DR.
Adapun tiga waran terstruktur ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia. Ketiganya tidak lagi diperdagangkan setelah 13 November 2025, dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.
作者:04/11/2025 07:41 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()