Terungkap! Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Kena Cukai

avatar
· 阅读量 26
Terungkap! Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Kena Cukai
Foto: Getty Images/iStockphoto/FotoDuets
Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah menyusun kajian potensi perluasan barang kena cukai (BKC) untuk sejumlah barang demi mengoptimalkan penerimaan negara. Barang tersebut di antaranya berupa diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.

Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Aturan diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 November 2025.

"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 juga telah dilakukan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).

Baca juga: Dukung Pembatasan Thrifting Ilegal, Shopee Turunkan Ratusan Ribu Produk

ADVERTISEMENT

Adapula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.

Dari deretan kajian atau pemetaan perluasan BKC itu, hanya segelintir yang dilanjutkan untuk dijadikan kebijakan dalam Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Dalam hal ini bahkan telah dituangkan indikasi kebutuhan pendanaannya.

Adapun dukungan pendanaan untuk program pengelolaan penerimaan negara di antaranya rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 senilai Rp 880 juta. Selain itu, ada juga rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp 640 juta pada 2026.

"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," tulisnya.

(acd/acd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest