Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, buka suara mengenai progres penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pengumuman kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November.
Yassierli mengatakan, penetapan UMP masih dalam proses penyusunan. Saat ini, proses tersebut masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
"Fasenya kan sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi. Kita terus melakukan dialog sosial," ungkap Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buruh Tawarkan 3 Opsi Kenaikan UMP 2026, Minimal 6,5%! |
Hingga saat ini, pihaknya masih menyerap masukan dari serikat pekerja, buruh, hingga unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ia meminta publik untuk menunggu keputusan tersebut.
"Tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Yassierli sempat menyebut peluang penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Peremnaker) tentang kenaikan UMP. Saat ini aturan yang berlaku untuk mengatur kenaikan upah minimum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Rencananya, sebelum tanggal 21 November 2025 pihaknya meterbitkan Permenaker tersebut. "UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," ungkapnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10).
Buruh Minta UMP Naik 10,5%
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim pemerintah dan pengusaha telah menyetujui formula kenaikan UMP 2026. Pihak buruh menolak keras usulan kenaikan tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%. Said Iqbal menolak rencana pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
"Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2026 Tak Naik 10,5% |
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Iqbal menyebut kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ia menjelaskan, inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65% dengan pertumbuhan ekonomi 5,12%.
Sementara untuk indeks tertentu, ia menyebut menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Iqbal menjelaskan, tahun lalu Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9 dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7.
"Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah," ujarnya.
作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()