Hakim di Pengadilan Federal Chicago memutuskan Boeing Co. untuk membayar lebih dari US$ 28 juta atau setara Rp 468 miliar (kurs Rp 16.736) kepada keluarga korban kecelakaan pesawat 737 MAX di Ethiopia pada 2019 lalu. Putusan ini diberikan kepada keluarga Shika Garg.
Melansir dari Reuters, Kamis (13/11/2025), putusan tersebut jadi yang pertama dari puluhan gugatan yang dikeluarkan usai dua tragedi 737 MAX di Ethiopia dan Indonesia yang memakan korban hingga 346 orang. Dalam kesepakatan yang dicapai Rabu (16/10) waktu setempat, keluarga Garg akan menerima US$ 35,85 juta, termasuk bunga 26%.
Pengacara keluarga korban mengklaim Boeing setuju tak akan mengajukan banding atas keputusan ini. Namun, Boeing belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Boeing Rugi Rp 89 T, Ini Biang Keroknya |
Shikha Garg meninggal di usia 32 tahun. Pesawat Ethiopian Airlines yang ditumpanginya jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa.
Dalam gugatannya, keluarga Garg menuding Boeing telah mendesain pesawat secara cacat dan gagal memperingatkan publik tentang bahaya sistem penerbangannya. Kecelakaan Ethiopian Airlines terjadi lima bulan setelah Lion Air JT-610 jatuh di perairan Karawang, Indonesia pada 2018. Dalam dua tragedi itu, sistem kontrol otomatis pesawat menjadi penyebabnya.
Boeing mengaku telah menyelesaikan lebih dari 90% gugatan yang berkaitan dengan dua kecelakaan tersebut. Awal November lalu, Boeing juga menyelesaikan tiga gugatan baru dari keluarga korban Ethiopian Airlines lainnya. Namun, besaran nilainya tidak diungkapkan ke publik.
(kil/kil)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发