Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan layanan BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kemudian masyarakat mampu atau kaya dapat menggunakan asuransi swasta.
Hal ini disampaikan dalam dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Usulan ini disampaikan dengan tujuan agar layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tetap berkelanjutan.
"Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta," kata Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Beban BPJS Kesehatan Makin Berat, Iuran Diusulkan Naik-Disuntik Dana |
Budi menyampaikan pasalnya kondisi keuangan BPJS Kesehatan secara historis terus mengalami defisit. Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020. Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun.
Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp 175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.
"Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat," tuturnya.
Mirisnya lagi, program pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat tertentu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) diketahui telah tidak tepat sasaran. Budi mengungkap terdapat masyarakat kaya dengan gaji Rp 100 juta per bulan masuk kategori PBI.
Baca juga: Menkes: Pemerintah Belum Membicarakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan |
Berdasarkan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebanyak iuran 51% peserta BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah, baik itu PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kemudian, masyarakat Indonesia tergolong PBI mencapai 96,8 juta orang atau 34% dari jumlah penduduk. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada PBI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
"Nomor 10 desil 10-9 itu kan pendapatnya Rp 100 juta sebulan ke atas, ngapain juga dibayarin juga PBI-nya (Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan)," imbuhnya.
(ada/ara)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发