Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan penyebab munculnya kasus tumpang tindih atau sertifikat ganda tanah. Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada sertifikat tanah terbitan lama.
Nusron mengatakan permasalahan tumpang tindih terjadi karena data-data tanah lama belum masuk ke database sistem digitalisasi. Tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama.
Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Nusron: Selama BPN Tak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur! |
Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Nusron menilai digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan kementeriannya saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah. Dengan begitu, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa kita sedang berproses ke arah transformasi layanan.
Untuk itu, ia meminta masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
"Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan," tegasnya.
Ia pun meminta kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Menurutnya, hal ini penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, memutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," imbuh ia.
Tonton juga video "#Tanyadetikproperti Bagaimana Cara Cegah Tanah Dicaplok Orang?"
(kil/kil)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发