Bos Pajak Lapor ke DPR soal Aturan Direvisi, Ini Rinciannya

avatar
· 阅读量 30
Bos Pajak Lapor ke DPR soal Aturan Direvisi, Ini Rinciannya
Tiga Dirjen Kementerian Keuangan, salah satunya Dirjen Pajak, rapat dengan Komisi XI DPR.Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta

Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan direvisi. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat rapat dengan Komisi XI DPR.

Dalam penjelasannya, Bimo menyebut ada 5 PP yang telah diterbitkan, sementara 1 lainnya belum diterbitkan. Aturan yang terbit, pertama, PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kedua, PP 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, PP 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Keempat, PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Kelima, PP 58 Tahun 2022 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WPOP

ADVERTISEMENT

Bimo menjelaskan, terdapat perubahan pada PP 55 tahun 2022 terkait proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Menurut Bimo, Indonesia direkomendasikan untuk mengatur secara eksplisit mengenai biaya suap.

"Ini ada beberapa latar belakang yang memang mendesak kita melakukan perubahan. Yang pertama itu terkait dengan proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD, yang mana atas proses aksesi tersebut Indonesia diminta mengatur secara eksplisit mengenai biaya suap," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

"Maka kami mengusulkan di dalam PP 55 Tahun 2025 ada usulan perubahan penambahan Pasal 20A terkait dengan pengaturan biaya suap, gratifikasi, sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto," sambung Bimo.

Bimo juga menyinggung adanya praktik bouncing atau menahan omzet yang dilakukan pengusaha. Terindikasi juga praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang sudah besar agar tetap bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%.

"Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPH final 0,5% ini melakukan praktek bouncing atau menahan omset dan melakukan praktek firm splitting atau pemecahan usaha," ujar Bimo.

Sementara itu, satu PP belum diterbitkan yakni terkait Peta Jalan Pajak Karbon. Bimo menyebut Kementerian Keuangan terus merancang peraturan turunan dari PP tersebut.

"Kalau dari kami sendiri, perancangan peraturan turunan dari PP tentang Peta Jalan Karbon sudah kami draft menyesuaikan nanti PP yang bersangkutan," tutup Bimo.

(ily/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest