Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membeberkan tahapan yang harus dilakukan untuk redenominasi atau menyederhanakan mata uang rupiah seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Rencana ini memerlukan proses yang sangat panjang.
Perry mengatakan butuh waktu 5-6 tahun untuk menerapkan redenominasi. Tahapan itu mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) hingga persiapan implementasinya.
"Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai," kata Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian! |
Tahapan pertama adalah penerbitan UU Redenominasi, yang menjadi syarat utama sebelum seluruh proses dimulai. Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak bisa berjalan.
Tahapan kedua adalah penyusunan aturan tentang transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.
"Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp 25.000, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting," tegasnya.
Tahap ketiga ialah BI harus melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan waktu serta koordinasi lintas lembaga.
Tahap keempat ialah masa transisi, ketika uang lama dan uang baru beredar bersama. "Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama," ucap Perry.
(kil/kil)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发