Kementerian Keuangan Buka Suara soal Gaji Tunggal ASN

avatar
· 阅读量 783
Kementerian Keuangan Buka Suara soal Gaji Tunggal ASN
Ilustrasi ASN (Aparatur Sipil Negara). Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara merespons gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK). Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menerapkan sistem gaji tunggal ASN mulai 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pihaknya belum mengetahui rencana tersebut. Saat ini pembahasan implementasi gaji tunggal masih sebatas antara BKN dan Kemenpan-RB.

"(Penerapan gaji tunggal ASN di 2026) belum, saya belum tahu. (Progresnya) BKN sama Kemenpan-RB dulu, nanti semuanya kalau sudah selesai, baru ke Kemenkeu," ujar Luky kepada wartawan di Gedung DPR , Jakarta, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah gaji tunggal ASN memungkinkan diterapkan di 2026, Luky akan melihat pembahasannya nanti seperti apa. Ia tidak mau berandai-andai.

"Kita nggak mau berandai-andai sekarang. Nanti kita lihat dulu seperti apa," ucap Luky.

ADVERTISEMENT
Baca juga: Terungkap Rencana Gaji Tunggal buat ASN

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh bicara kemungkinan gaji tunggal ASN diterapkan di 2026. Dengan begini sistem gaji para abdi negara hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.

Zudan mengatakan koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN dan kementerian lembaga, ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (23/11).

(aid/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest