Pertamina Cetak Laba Rp 34,1 T di Kuartal III

avatar
· 阅读量 208
Pertamina Cetak Laba Rp 34,1 T di Kuartal III
Foto: dok. Pertamina
Jakarta

PT Pertamina (Persero) membukukan laba US$ 2,05 miliar atau sekitar Rp 34,1 triliun (kurs Rp 16.645). Pertamina mencatat pendapatan US$ 53,38 miliar dan EBITDA sebesar US$ 8,20 miliar.

"Hingga Q3 2025, Pertamina masih mampu membukukan pendapatan yang solid dengan laba positif mencapai US$ 2,05 miliar," ujar Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2025).

Emma mengatakan pencapaian ini ditopang oleh kinerja operasional yang tangguh di setiap lini bisnis. Selain itu, implementasi program cost optimization juga terus berkesinambungan di seluruh lini bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program cost optimization sepanjang tahun mencatatkan efisiensi dan tambahan pendapatan senilai US$ 624 juta," tambah Emma.

Baca juga: ESDM Bilang Sudah Sepakat BBM dari Pertamina, Shell Langsung Buka Suara

ADVERTISEMENT

Kinerja keuangan ini menjaga profil permodalan dan arus kas perusahaan pada level yang sehat, sehingga rasio-rasio kredit Pertamina tetap berada level investment grade dengan outlook stable dari 3 lembaga pemeringkat dunia yaitu Moody's, S&P, maupun Fitch. Dengan terjaganya credit metrics utama seperti leverage, debt service capacity, dan likuiditas di tengah dinamika industri energi global.

Emma menjelaskan, capaian tersebut juga ditopang penguatan tata kelola dan disiplin investasi di bawah pengawasan para pemegang saham, termasuk Danantara.

"Kolaborasi dengan pemegang saham memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pengelolaan modal Pertamina," jelasnya.

Dukungan pemerintah turut berperan melalui penyelesaian kompensasi selisih harga BBM. Seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan. Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk Kuartal I 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik, yang memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.

"Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara," tambahnya.

(acd/acd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest