364 WNA Terciduk Bekerja Ilegal di Kalimantan Barat

avatar
· 阅读量 947
364 WNA Terciduk Bekerja Ilegal di Kalimantan Barat
Pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan sidak penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Ketapang, Kalimantan BaratFoto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan
Jakarta

Pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11/2025).

Pengawas menemukan 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ujar Ismail Pakaya dalam keterangan tertulis pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (27/11/2025).

364 WNA Terciduk Bekerja Ilegal di Kalimantan Barat Pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan sidak penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Ketapang, Kalimantan Barat Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Namun, lanjutnya, pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan. Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam. Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut," kata Ismail.

Di tempat terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap tugas pengawas berhasil diatasi. Ia memastikan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi.

"Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan," ujarnya.

364 WNA Terciduk Bekerja Ilegal di Kalimantan Barat Pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan sidak penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Ketapang, Kalimantan Barat Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Rinaldi menambahkan, Kemnaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.

"Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Rinaldi.

Tonton juga video "Penggerebekan Besar-besaran Markas Scam di Myanmar, 1.600 WNA Dibekuk"

[Gambas:Video 20detik]

(ily/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest