Kenaikan UMP Tak Lagi Pakai Angka Tunggal, Begini Bocorannya

avatar
· 阅读量 547
Kenaikan UMP Tak Lagi Pakai Angka Tunggal, Begini Bocorannya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Daftar Isi
  • Formula Kenaikan UM
Jakarta

Formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan menggunakan regulasi yang sebelumnya sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, akan ada penyesuaian nilai alpha atau atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu. Sebelumnya nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Penggunaan kembali formula upah menjadi pembeda antara kenaikan UMP 2026 dengan UMP 2025. Sebagai informasi UMP 2025 ditetapkan naik serentak 6,5%. Dengan menggunakan formula tersebut maka ke depannya kenaikan UMP di tiap provinsi akan berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Formula sudah jelas ya, formula itu kan kita mengacu kepada sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi," ujar Yassierli saat ditemui di Grha BNI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Baca juga: UMP 2026 Sudah Diputuskan, Ini Bocorannya!

Kenaikan UMP 2026 juga sudah dirapatkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Yassierli menyebut bahwa Prabowo menyetujui usulan Kemnaker yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih menyusun PP baru yang mengatur kenaikan UMP. Regulasi baru ini ditargetkan rampung bulan depan atau Desember.

"Terkait dengan UMP yang sudah disetujui oleh pak presiden bahwa satu, kita secara serius menindaklanjuti amanat dari MK. Bahwa satu, memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah Provinsi untuk menentukan mengusulkan besaran kenaikan UMP," sebutnya.

Kedua, kenaikan UMP tahun depan akan menekankan pada upaya memperkecil disparitas upah antar daerah. Ketiga, UMP harus memperhatikan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

"Sehingga arahnya itu tidak satu angka seperti tahun yang lalu. Artinya, akan ada range dan ada formula," tutup Yassierli.

Formula Kenaikan UM

Jika mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023, berikut formula kenaikan UMP:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

(ily/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest