Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan memutuskan pemberhentian 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini berdasarkan hasil sidang banding administratif yang digelar BPASN, Kamis (27/11/2025) di Jakarta.
Jenis kasus disiplin ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi isteri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang atau pungutan liar (pungli).
"Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus. Selain itu 2 (dua) kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang," tegas Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) itu dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kementerian Keuangan Buka Suara soal Gaji Tunggal ASN |
Hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada para ASN di Indonesia agar terus bekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Zudan mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN.
Adapun perpedoman yang harus dipatuhi ASN di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nantinya, hasil sidang banding BPASN disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.
(ada/ara)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发