PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membenarkan perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang digugat mantan karyawan, Bruce McRae Haldane, senilai Rp 43,2 miliar. GOTO menyebut, perkara tersebut merupakan perselisihan hubungan industrial.
Direktur GOTO, R.A Koesoemohadiani, menjelaskan perselisihan tersebut tidak berdampak pada kondisi keuangan, kelangsungan usaha, maupun kegiatan operasional. GOTO sendiri menyebut akan mengikuti proses persidangan tersebut.
"Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa benar saat ini Perseroan sedang menangani perkara tersebut dan perkara yang dimaksud merupakan perselisihan hubungan industrial antara Perseroan dengan salah satu mantan karyawan," ungkap Koesoemohadiani dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: GOTO Buka Suara Kabar Merger dengan Grab dan Keterlibatan Danantara |
Perselisihan ini terjadi akibat perbedaan interpretasi atas ketentuan tertentu yang berlaku pada saat yang bersangkutan mengakhiri hubungan kerja. Koesoemohadiani menegaskan, perselisihan ini bersifat individual.
"Tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi Perseroan secara keseluruhan," jelasnya.
Koesoemohadiani menambahkan, GOTO tengah menyiapkan diri untuk dapat menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Selain itu, perseroan juga akan menunjuk konsultan hukum yang memiliki pengalaman di bidang perselisihan ketenagakerjaan.
"Perseroan meyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(ahi/ara)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发