Pemerintah menegaskan tidak ada ruang bagi barang bekas (thrifting) ilegal untuk dilegalkan maupun diberi kuota impor. Hal ini menyusul permintaan pedagang barang bekas yang minta dikenakan pajak hingga 10% agar bisa berbisnis secara legal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan barang bekas impor tetap berstatus ilegal sehingga tidak bisa dikenakan pajak. Justru, ia menegaskan pemerintah terus mengawasi secara ketat.
"Ya namanya illegal, barang ilegal. Makanya kita pengawasan terus," ujar Budi di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pedagang Pakaian Impor Bekas Bicara Peluang Beralih Jual Produk Lokal |
Senada, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan barang bekas impor tidak bisa dilegalkan melalui pajak maupun diberi kuota impor.
"Enggak mungkin lah dipajakin barang ilegal, gimana? Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas," ujar Temmy.
Ia pun menanggapi rencana pedagang thrifting yang ingin mengubah aturan melalui judicial review. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Ya silakan aja, kan itu hak setiap warga negara. Melakukan judicial review kan silakan aja dengan argumen dan kajian yang pas. Dia nanti kan berjuang di MA (Mahkamah Agung), kalau undang-undang, di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) mesti ke MA, tapi kan itu kan hak mereka," imbuh Temmy.
Di sisi lain, Kementerian UMKM akan bertemu dengan para pedagang thrifting untuk membahas masalah ini lebih teknis. Pertemuan itu juga akan membahas kesiapan para pedagang untuk menjual produk lokal sebagai barang substitusi. Menurut Temmy, tidak hanya pedagang Pasar Senen yang hadir, tetapi juga pedagang dari Gedebage hingga Bali.
"Kita bisa besok kan pastikan lebih teknis lagi. Kan yang pasti kesiapan mereka untuk menjual produk lokal sebagai substitusi kan harus kita pastikan. Karena besok hadir bukan cuma Pasar Senen, tapi Pasar Gedebage juga hadir. Mungkin dari Bali juga ada yang hadir," tambah Temmy.
Pedagang Pakaian Bekas Minta Dipajaki
Sebelumnya, pedagang pakaian impor bekas meminta agar penjualan barang tersebut bisa dilegalkan dengan dikenakan pajak oleh pemerintah. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia mengatakan telah menyiapkan kajian pajak untuk pakaian bekas impor yakni sebesar 7,5-10%.
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin mengatakan penjualan pakaian impor bekas telah dilakukan banyak pedagang sejak era 1980-an. Seiring berjalannya waktu, pihaknya mengaku perdagangan yang dilakukan salah.
Rahasdikin mengaku tidak tahu menahu sumber atau asal pakaian impor bekas tersebut. Untuk itu, agar perdagangan yang dilakukan legal, pedagang pakaian impor bekas mau dikenakan pajak.
"Kami juga sudah siapkan kajian pajaknya, pertama bea masuk itu 7,5%, dihitung dari Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau bahasa sederhananya dari harga barang, asuransi perjalanan, itu 7,5%, yang kedua PPN itu 11%. Ketiga kita masukan pajak impor pakaian bekas, nah kami usulkan 7,5-10%, keempat Pph 22 impor sebesar 7,5%," kata dia dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Menteri UMKM Tegaskan Pentingnya Sterilisasi Pasar Lokal dari Produk Impor |
Permintaan ini juga dilontarkan oleh Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi. Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia. Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发