- Pemerintah terapkan bea ekspor emas mulai 23 Desember.
- Tarif bea ekspor 7,5-12,5% untuk harga USD2.800-3.200, dan 10-15% untuk harga di atas USD3.200/ons.
- Regulasi ini untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan harga emas global dan tingkatkan penerimaan negara.
Ipotnews - Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi yang menerapkan bea ekspor untuk pengiriman produk emas, yang akan mulai berlaku pada 23 Desember.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bea ekspor sebesar 7,5% hingga 12,5% akan dikenakan tergantung jenis produk emas, apabila harga acuan pemerintah berada di kisaran USD2.800 hingga USD3.200 per troy ounce (setara sekitar Rp46,6 juta hingga Rp53,3 juta), demikian laporan Reuters, di Jakarta, Rabu (10/12).
Sementara itu, bea ekspor sebesar 10% hingga 15% akan diterapkan jika harga acuan mencapai USD3.200 per troy ounce atau lebih. Regulasi ini bertujuan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan fluktuasi harga emas global dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas strategis. (Reuters/AI)
Sumber : Admin
作者:indopremier_id,文章来源indopremier_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
喜欢的话,赞赏支持一下

暂无评论,立马抢沙发