Diduga Picu Bencana Banjir Sumatera, 4 Perusahaan & 7 PHAT Disegel!

avatar
· 阅读量 263
Diduga Picu Bencana Banjir Sumatera, 4 Perusahaan & 7 PHAT Disegel!
Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan Sumatera Utara.Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Jakarta

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali menyegel 3 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Inisial 3 PHAT itu adalah JAS, AR, dan RHS.

Selain itu, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi Korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE dan menemukan papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi Korporasi.

"Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M)," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam keterangan tertulis Kementerian Kehutanan, dikutip Jumat (12/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pendalaman, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).

Baca juga: Daftar Perusahaan yang Disegel, Diduga Picu Banjir di Sumatera

ADVERTISEMENT

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan kini mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Raja Juli menambahkan, berdasarkan perkembangan terbaru, di lokasi PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 unit alat berat excavator PC 200, 1 unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit mesin bor.

Tim PPNS Ditjen Gakkumhut akan melakukan pendalaman keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan 4 truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB).

Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.

"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," ujar Raja Juli.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tentunya tim Ditjen Gakkum Kehutanan akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," terang Dwi Januanto.

(hal/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
回复 0

暂无评论,立马抢沙发

  • tradingContest