Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal penutupan sementara tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tambang emas ini dikelola Agincourt Resources, yang kegiatannya disetop sementara.
Langkah Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasional tambang emas Martabe sejak 6 Desember 2025 karena diduga memicu bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan langkah penghentian sementara tersebut dilakukan sejalan dengan proses audit yang sedang dilakukan oleh tim daru ESDM dan juga tim dari Kementerian Lingkungan Hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam rangka audit itu rekomendasi dari (Kementerian) Lingkungan Hidup itu justru dihentikan untuk sementara. Jadi dari tim teknik Lingkungan ESDM dan juga dengan teman-teman di (Kementerian) Lingkungan (Hidup), dia lagi turun untuk melihat bagaimana operasionalisasi terutama pertambangan di daerah bencana," kata Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Yuliot menegaskan, saat ini keseluruhan pihaknya tengah melakukan audit terhadap kegiatan operasional tambang di wilayah bencana tersebut. Audit tersebut meliputi kewajiban tata kelola pertambangan dan dampak yang ditimbulkan dari adanya aktivitas tersebut.
"Jadi begini, seluruhnya kan lagi diaudit yang terkait dengan kewajiban tata kelola lingkungan, yang kemudian dampak-dampak terhadap lingkungan," katanya.
Sebelumnya, pemberhentian aktivitas operasional Agincourt Resources mulanya diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Penghentian sementara operasional Agincourt Resources dilakukan bersama dua perusahaan lainnya, yakni PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) selaku produsen sawit, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.
Baca juga: Operasional Tambang Emas Martabe Dihentikan Sementara Sejak 6 Desember |
Penghentian sementara ini dilakukan usai dirinya melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," kata Hanif dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).
Lihat juga Video: Tambang Emas Ilegal Muncul di Dekat TN Komodo
[Gambas:Video 20detik]
作者:Heri Purnomo -,文章来源republika_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发