Sejak Oktober 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk menurunkan kasta Kementerian BUMN. Setelah Rancangan Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diundangkan oleh DPR, status Kementerian BUMN berubah jadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Tugas utamanya adalah regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan badan usaha milik negara sesuai dengan UU 16 tahun 2025.
Tugas dan fungsi BP BUMN secara rinci juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 105 tahun 2025 tentang BP BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 3 Perpres 105 tahun 2025, dikutip Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Danantara Pangkas BUMN hingga Anak-Cucu, Direksi & Komisaris Juga Dikurangi |
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BP BUMN menyelenggarakan fungsi sebagai perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara.
Fungsi berikutnya, BP BUMN bisa melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara.
BP BUMN juga berfungsi untuk melakukan pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.
Fungsi selanjutnya adalah melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab instansi. Lalu, BP BUMN juga berfungsi untuk melakukan pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di BP BUMN.
BP BUMN juga berfungsi sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN dan juga dapat menerima pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
(acd/acd)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

暂无评论,立马抢沙发